Pasca Diambil Alih, Hak 729 Pekerja Eks PT Torganda Masih Belum Terselesaikan
Ilustrasi
ILINE ROHIL - Hak Ratusan Orang Karyawan/Pekerja Eks PT. Torganda yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) masih belum jelas dan meminta agar perusahaan menyelesaikan hak para pekerja sesuai Perundang Undangan Yang Berlaku di Republik Indonesia.
Salah satu Karyawan/Pekerja eks PT. Torganda yang sudah bekerja selama kurang lebih 25 Tahun inisial HS mengeluhkan tidak dibayarkannya gaji mereka pada Bulan Februari 2026 dan adanya dikeluarkan Surat Mutasi setelah Perusahaan diambil alih sama Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
-
“Jadi, sebelum surat mutasi keluar (Februari 2026), gaji kami belum dibayar perusahaan (PT. Torganda). Total pekerja ada sekitar 729 karyawan yang belum menerima hak. Dimana, pekerja di Perkebunan Batang kumu 1 sekitar 435 orang. Dan yang mutasi ke torganda sebanyak 13 orang, ke APN : 422 orang. Kemudian, 2. pekerja di perkebunan batang kumu 2/karya bakti sebanyak 293 orang. Dan yang mutasi ke torganda 1 orang, ke APN : 292 orang,” sampaikan HS dengan suara lirih saat dihubungi awak media. Rabu, (15/4/2026).
Jadi, untuk menafkahi kebutuhan keluarga, saat ini kami bekerja di PT. APN sejak bulan Februari 2026 dan menunggu PT. Torganda untuk menyelesaikan hak hak kami. sambungnya.
-
HS menyampaikan alasan perusahaan mengeluarkan surat mutasi karena perusahaan sudah disita satgas PKH dan diambil alih oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN).
“Kami disini hanya bekerja, seharusnya perusahaan (PT. Torganda) menyelesaikan kewajibannya. Disini, kami menjadi korban dengan dikeluarkan surat mutasi oleh perusahan yang menurut kami kalau mengikuti mutasi tersebut pasti banyak kendala seperti tempat tinggal (mess) dan sekolah anak serta mengurus dokumen penting seperti kartu keluarga. Sehingga kami memilih bertahan dan bekerja untuk PT. APN,” ungkapnya.
-







