JUSTI BIAS: Kasus Kekerasan Oknum Pegawai KUA Sijunjung Terancam Dilupakan?

Dok.Terlapor didampingi ke ruang Penyidik Polsek Sijunjung

Sijunjung, Sumatera Barat - Kasus kekerasan yang melibatkan oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sijunjung, Sumatera Barat, terus bergulir dan memicu kekecewaan publik. Seorang ibu dan anak menjadi korban penganiayaan oleh oknum tersebut, namun proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Sijunjung justru memicu pertanyaan tentang keadilan.

Kejadian bermula pada tanggal 4 November 2025, ketika anak korban berusia 9 tahun diolok-olok oleh anak oknum pegawai KUA. Ketika ibu korban meminta klarifikasi, oknum tersebut justru marah dan mengancam akan menamparnya. Situasi semakin memanas ketika anak perempuan oknum pegawai KUA datang dengan membawa parang dan mengancam korban.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sijunjung, namun proses penyidikan yang dilakukan justru memicu kekecewaan. Suami korban, Beni, menyatakan bahwa pasal perlindungan perempuan dan anak tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang dialami.

"Kami merasa tidak adil, kami tidak didampingi oleh PPA (Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak) saat proses BAP, tapi terduga malah didampingi," kata Beni.

UPTD PPA Sijunjung telah melakukan pemulihan psikologi terhadap korban dan anak-anaknya, namun proses penyidikan yang tidak transparan memicu kekecewaan publik.

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan," kata Kepala UPTD PPA Sijunjung, Hadis.

Kasus ini masih dalam proses hukum, namun publik terus memantau perkembangan kasus ini. Kepolisian harus memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada korban.