Dugaan Intimidasi Wartawan: Dugaan Anak dari Oknum Pegawai KUA Sijunjung Terlapor Indikasi Kekerasan Penganiayaan Terhadap Perempuan!

Kolase Tangkapan layar WhatsApp

Sijunjung, Sumbar - Seorang wartawan dari media pers GresRiau.com, diduga menjadi korban intimidasi oleh inisial FH, anak dari oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sijunjung. Anak oknum pegawai KUA Sijunjung tersebut diduga meminta wartawan untuk menghapus berita terkait indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA Sijunjung, Sumatera Barat.

Menurut Diqi, pimpinan redaksi GresRiau.com, dugaan intimidasi ini bermula pada Selasa lalu (25/11/2025), ketika wartawan tersebut membuat berita tentang indikasi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA Sijunjung. Namun, anak oknum pegawai KUA Sijunjung tersebut meminta wartawan untuk menghapus berita tersebut dari media pers.

Tidak hanya itu, anak oknum pegawai KUA Sijunjung tersebut juga membuat keterangan bohong terhadap klarifikasi pemberitaan tersebut dengan mengaku sebagai tetangga antara pelaku dan korban dari perkara penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selanjutnya, anak oknum pegawai KUA Sijunjung, inisial FH, menuliskan pesan WhatsApp kepada Wartawan, dengan ketikan "masih belum dihapus beritany?, pantek". Tulisnya dari pesan WhatsApp 081357350xxx, (28/11).

Tindakan anak oknum pegawai KUA Sijunjung tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang, antara lain:

- Pasal 368 KUHP tentang Penganiayaan

- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

- Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Penyebaran Berita Bohong

- Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik

Masyarakat dan rekan-rekan wartawan meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku intimidasi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, dalam Undang-undang pers dapat menjerat anak oknum pegawai KUA Sijunjung, pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa "Tidak seorang pun boleh menghalang-halangi atau memaksa wartawan untuk melakukan tugasnya" dan "Setiap orang yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa "Pers nasional bebas dan tidak dapat dihalang-halangi".

Diqi, merupakan salah satu wartawan muda dewan pers, menjelaskan, "Tindakan anak oknum pegawai KUA Sijunjung yang meminta wartawan untuk menghapus berita dan membuat keterangan bohong dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi kebebasan pers dan dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut di atas." Pungkas pimpinan redaksi GresRiau.com, yang tergabung kedalam organisasi Serikat Pers Republik Indonesia.