Diduga Lakukan Pemerasan dan Intimidasi, Oknum Yang Mengaku Wartawan Dilaporkan PH Pemilik Usaha ke Polres Kampar

Diduga Lakukan Pemerasan dan Intimidasi, Oknum Yang Mengaku Wartawan Dilaporkan PH Pemilik Usaha ke Polres Kampar
ILINE KAMPAR - Karena tidak tahan diganggu pengusaha Palet di desa Kubang, Kampar, Provinsi Riau, Taufik Candra (TC) melaporkan oknum yang mengaku wartawan ke Mapolres Kampar, pada Kamis (25/1/24) pagi.
Laporan ini dikuasakan kepada Simanungkalit Huang & Partner LAW FIRM yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
-
Taufik Candra membuat laporan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan, kedua orang yang mengaku wartawan ini menurut informasi adalah suami istri.
“Dalam hal ini mengajukan pengaduan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan dan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 368 dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana terhadap,”kata Perianto Agus Pardosi, S.H. seraya memperlihatkan surat laporan (pengaduan) No: 001/KK/ADV/SHP/2024.
-
Dalam pengaduan di Reskrim Polres Kampar tersebut ada tiga terlapor beliau adalah saudari NDY (terlapor I) BN (terlapor II) dan BP(Terlapor III).
Adapun dasar pengaduan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
-
Bahwa kegiatan usaha PIHAK PELAPOR tersebut memiliki gudang yang berada di Simpang PDAM, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Bahwa dalam melangsungkan kegiatan usaha PIHAK PELAPOR, seringkali beberapa oknum yang mengaku wartawan mendatangi gudang PIHAK PELAPOR termasuk salah satunya PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II.
Bahwa adapun maksud kedatangan dari para oknum yang mengaku wartawan tersebut ke gudang PIHAK PELAPOR semata-mata untuk meminta bantuan operasional mereka dan atas pengertian dari PIHAK PELAPOR, PIHAK PELAPOR sering memberikan bantuan berupa uang kepada para oknum yang mengaku wartawan tersebut.
-
Bahwa perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II sebelum menggedor pintu kamar milik PIHAK PELAPOR tersebut telah berusaha dihentikan oleh orang yang berada di gudang tersebut dengan menyampaikan, “Jangan lagi bang, pak pelapor lagi istirahat”.
Bahwa walaupun telah diperingati oleh orang tersebut, PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tetap memaksa menggodor pintu kamar PIHAK PELAPOR yang mana pada saat itu kondisi kesehatan PIHAK PELAPOR sedang sakit vertigo dan demam sehingga akibat perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut, PIHAK PELAPOR akhirnya keluar dari kamar sambil merekam menggunakan kamera handphone untuk mendokumentasikan perbuatan dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II menggedor-gedor pintu kamar PIHAK PELAPOR tersebut.
-
Bahwa adapun maksud kedatangan dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut untuk meminta bantuan uang sementara PIHAK PELAPOR telah memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke grup PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II pada bulan oktober 2023 sebelumnya.
Perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II meminta uang kepada PIHAK PELAPOR dengan alasan bantuan operasional dimulai sejak bulan agustus 2023 dan hal tersebut berlangsung dalam rentang waktu per tiap minggu mendatangi gudang PIHAK PELAPOR sampai terakhir PIHAK PELAPOR berikan pada bulan Oktober 2023; Walau PIHAK PELAPOR memberikan uang kepada PIHAK TERLAPOR tersebut bervariasi jumlahnya Rp. 150.000,- s/d Rp. 300.000,- /per minggunya secara tunai dan pemberian uang tersebut disaksikan oleh pekerja PIHAK PELAPOR yang berada di gudang tersebut.
-
-
-
-