PSPI dan Warga Bersatu, Tuntut Hukum Tegas untuk Penjual Lahan Konservasi

ILINE KAMPAR – Sejumlah tokoh masyarakat dan ninik mamak Desa Batu Gajah meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segera menangkap Juned alias Pelong, mantan Kepala Desa Batu Gajah, yang diduga menjual lahan konservasi milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) kepada masyarakat secara ilegal.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Datuk Mudo Suhaili Husin, tokoh masyarakat Boimin, serta Humas PT PSPI, Eka Tarigan, saat dihubungi Cyber88 secara terpisah.

Menurut mereka, tindakan Juned dan kelompoknya yang menjual lahan konservasi di kawasan petak 9000 Distrik Petapahan, Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merugikan perusahaan dan negara.

“Melihat gelagat Juned yang seperti tidak merasa bersalah, kami harap Ditreskrimsus Polda Riau segera mengamankan dan bila perlu menahannya, sebelum barang bukti hilang,” ujar Datuk Suhaili dengan nada tegas.

Tim Gabungan Sudah Turun ke Lapangan

Sebelumnya, tim dari Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga dijual oleh Juned saat masih menjabat sebagai Kepala Desa.

Datuk Suhaili mengaku ikut mendampingi proses tersebut sebagai saksi lapangan.

“Saya hanya menyaksikan dan mengetahui kegiatan pengecekan tersebut. Tidak ada pertanyaan yang diajukan kepada saya,” jelasnya.

Saat pengecekan berlangsung, Juned alias Pelong turut terlihat di lapangan. Namun, Datuk mengaku tidak mengetahui detail interaksi antara Juned dan pihak kepolisian atau ahli yang hadir saat itu.

PSPI: Juned Picu Keresahan Masyarakat

Hal senada disampaikan oleh Eka Tarigan, Humas PT PSPI. Ia menilai tindakan Juned dan kelompoknya semakin memprovokasi masyarakat dan mengganggu ketertiban di Desa Batu Gajah.

“Menurut kami, Ditreskrimsus Polda Riau tidak perlu ragu untuk segera menangkap Juned dan komplotannya,” tegas Eka.

Ia juga membantah klaim Juned yang menyebut bahwa PT PSPI pernah menyerahkan lahan konservasi kepada masyarakat.

“Itu informasi menyesatkan. Tidak mungkin perusahaan menyerahkan lahan konservasi. Kalau benar, mana bukti serah terimanya?” ujarnya.

Menurut Eka, pemanggilan sejumlah pihak terkait juga sedang disiapkan. Nama-nama yang akan dipanggil di antaranya Kadus Desa Batu Gajah, beberapa ketua RT, karyawan PTPN IV Regional III, serta pihak PT PSPI dan Boimin selaku pembeli lahan dari masyarakat.

“Kabarnya, pemanggilan akan dilakukan setelah libur Iduladha,” tambah Eka.

Penyerangan Saat Acara Penghijauan

Boimin, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pembeli lahan dari warga, mengungkapkan bahwa Juned dan kelompoknya juga sempat mencoba menggagalkan acara penghijauan yang diselenggarakan Yayasan Mandala Foundation di kawasan konservasi PT PSPI.

“Mereka bahkan menyerang para pegiat lingkungan yang sedang menjaga bibit di lapangan,” jelas Boimin.

Lebih jauh, Juned juga disebut-sebut menggalang tanda tangan warga untuk menolak acara penghijauan tersebut. Peristiwa penyerangan tersebut kini tengah dalam penyelidikan Polres Kampar.

Jual Beli Lahan Konservasi Dibenarkan

Boimin membenarkan bahwa dirinya membeli lahan dari masyarakat, yang asal-usulnya berasal dari penjualan yang dilakukan Juned ketika masih menjabat sebagai kepala desa.

“Saya tahu lahan itu masuk dalam kawasan petak 9000 milik PT PSPI. Tapi warga banyak yang membelinya dari Juned,” jelasnya.

Boimin juga membantah klaim bahwa perusahaan pernah membagi-bagikan lahan kepada masyarakat.

“Itu hanya akal-akalan Juned. PT PSPI selama ini memang menjadi bapak angkat masyarakat, tapi tidak pernah menyerahkan lahan konservasi,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT PSPI telah melaporkan Juned ke Polda Riau dengan bukti laporan Nomor: 023/PSPI/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024.

“Saya juga sudah dimintai keterangan sebagai pihak pembeli,” pungkas Boimin.