Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Sungai Pinang Bentuk Koperasi Merah Putih

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Kepenghuluan Sungai Pinang Bentuk Koperasi Merah Putih

ILINE ROHIL, PUJUD-Pemerintah Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau gerak cepat melakukan pembentukan Koperasi (Kopdes) Merah Putih.

 

Pembentukan Kopdes Merah Putih dikemas melalui Musyawarah Kepenghuluan Khusus (Muskepsus), Pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di aula pertemuan kantor Penghulu Sungai Pinang.

Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kepenghuluan Sungai Pinang dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI), H.Prabowo Subianto.

 

Muskepsus di hadir langsung oleh Camat Pujud yang diwakili oleh Kasi PKM, Rohiman, Pendamping Desa Kecamatan Pujud, Bhabinkamtibmas, PPL Dinas koperasi Kab, Pj Penghulu Sungai Pinang, Samsurizal, ketua Bpkeb, ketua RT, ketua RW, Kepala Dusun, para Kaur, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

 

Selain pembentukan Koperasi Merah Putih, dalam kesempatan itu juga langsung dilakukan pemilihan pengurus inti Kopdes Merah Putih Kepenghuluan Sungai pinang secara aklamasi.

 

Pj Penghulu Sungai pinang Samsurizal mengatakan, koperasi merah putih di dibentuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Kami yakin dan percaya, melalui program Koperasi Merah Putih yang merupakan Asta Cita Pak Presiden Prabowo Subianto, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari kualitas hidup, dan mengurangi kemiskinan di tingkat Kepenghuluan Sungai pinang,” ujarnya.

 

Disamping itu tambah Pj Penghulu, melalui program Kopdes Merah Putih dapat menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat. “Tentunya, masyarakat bisa bekerja dalam kepengurusan koperasi merah putih,” Ungkap nya.

 

Diuraikan Pj Penghulu, dalam koperasi merah putih juga terdapat bidang usaha pengembangan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi serta mendorong peningkatan harga produk pertanian.

 

Langkah ini juga bisa mengoptimalkan potensi lokal, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Kemudian, bisa mengurangi ketergantungan kepada rentenir, karena dalam bidang usaha Kopdes Merah Putih usaha sistem simpan pinjam, dan hari ini (Sabtu red) kita hanya baru membentuk, terkait bidang usaha akan kembali dilakukan musyawarah bersama pengurus inti,” akunya.

 

Sementara itu Camat Pujud Melalui Kasi PKM, Rohiman dalam sambutanya mengatakan, dasar hukum sebagaimana diatur dalam amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 1, UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi dan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025.

 

Kemudian, pengurus inti koperasi merah putih ada lima orang, semua pengurus inti tidak boleh ada kaitan hubungan keluarga dan semondo dengan Penghulu. Sedangkan dewan pengawas, di ketuai oleh Datuk Penghulu, koperasi merah putih ini dibentuk sistem kekeluargaan, bekerja bersama dan untuk bersama,” pungkasnya.***

(ST)