Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: Pihak SPBU Tegas Menyangkal

Pekanbaru, Riau - Manajemen SPBU 13.284.626 Kampar Kiri dengan tegas menyangkal pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan adanya penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut. Pihak SPBU menegaskan bahwa mereka bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkomitmen pada transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan.
Dasar hukum berpedoman kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM No. 06 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak.