Musim Mas Pelalawan Tegaskan Operasional Perusahaan Sesuai Ketentuan

ILINE PELALAWAN – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media mengenai dugaan pelanggaran batas Hak Guna Usaha (HGU), PT. Musim Mas melalui Humas Manager, Malinton Purba, S.H., memberikan klarifikasi pada Minggu (16/03/2025).  

Malinton menegaskan bahwa PT. Musim Mas selalu beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal pengelolaan lahan berdasarkan HGU yang diberikan oleh pemerintah.  

"Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami memastikan bahwa PT. Musim Mas mengelola lahan sesuai dengan HGU yang telah diberikan dan tidak melakukan kegiatan usaha di luar batas yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Malinton.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT. Musim Mas menerapkan prinsip pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk memperhatikan aspek lingkungan. Perusahaan juga memastikan perlindungan terhadap daerah sempadan sungai dengan melakukan penghijauan melalui penanaman pohon secara berkelanjutan, yang dilaporkan secara berkala kepada dinas terkait.  

"Kami telah meninggalkan sempadan sungai dengan jarak minimal 50 meter di sisi kiri dan kanan sungai. Selain itu, kami berkomitmen untuk menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagaimana dibuktikan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Pelalawan, Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, serta pemerintah desa di sekitar perusahaan," tambahnya.  

Ia menegaskan bahwa seluruh operasional PT. Musim Mas di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.