Sudah Kuasai Fisik Puluhan Tahun dan Bayar PBB, Eksekusi Terkesan Langgar Hukum

ILINE PEKANBARU - Seorang warga menyampaikan bahwa dalam proses pengukuran lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pihak yang berwenang menentukan batas lahan, Rabu (26/2).
Dilapangan, sebut warga, tidak ada pihak pengadilan yang melakukan pengukuran lahan."Tugas pengadilan adalah melaksanakan eksekusi apabila sudah ada titik koordinat yang ditetapkan oleh BPN setempat," ujarnya pada Tabloid Diksi, Rabu (26/2).
-
Eksekusi terhadap objek perkara pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 09.00 WIB seharusnya pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukannya didasarkan pada hasil pengukuran resmi dari BPN.
"Aneh, pihak BPN tidak hadir saat eksekusi berlangsung," tambah warga.
-
Warga yang telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mempertanyakan proses eksekusi tersebut.
Mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum pejabat dari Pengadilan Negeri, BPN, serta perangkat pemerintahan setempat, termasuk camat, lurah, RT 04, dan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Warga menilai bahwa tindakan mereka menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas publik.
-